ECONOMICS

WNA Masih Dilarang Masuk, Dua Maskapai Terpantau Terbang dari China ke RI

Azhfar Muhammad 13/08/2021 16:13 WIB

Dua maskapai terpantau terbang dari China ke Indonesia.

Dua maskapai terpantau terbang dari China ke Indonesia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dua maskapai diketahui masih melakukan penerbangan dari China ke Indonesia di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dua penerbangan maskapai tersebut terpantau di aplikasi fligthradar24.

Berdasarkan pantauan MPI melalui aplikasi flight radar, bahwa penerbangan yang ditemukan adalah merupakan maskapai Lion Air dan Citilink yang sudah dijadwalkan  terbang dari China ke Indonesia.

Tecatat  pesawat Maskapi Lion Air  dengan nomor penerbangan JT2619 melayani rute Jakarta-Wuhan, dan telah dijadwalkan berangkat pada Senin (16/8/2021) pukul 06.30 WIB dan mendarat pukul 13.35 waktu Wuhan.
 
Maskapai kedua adalah  Citylink dengan nomor penerbangan QG8815 melayani rute Kunming-Jakarta. Penerbangan itu dijadwalkan berangkat dari Kunming pada Jumat (13/8/2021) dan pada (20/8/2021) di pukul 22.40 waktu setempat dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (14/8/2021) pukul 02.45 WIB. 

Menanggapi hal itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubuangan, Novie Riyanto, mengatakan bahwa pesawat yang beroperasi di masa pemberlakukan ppkm level 4 hanya dikecualikan dengan perjalanan tertentu. 

“Dari yang didapt Penerbangan yang beroperasi yaitu pesawat  JT : CGK-WUH pp dan QG : CGK-KMG pp merupakan penerbangan reguler dengan frekuensi satu kali perminggu berdasarkan persetujuan rute reguler untuk Summer 2021 yang telah diberikan izin oleh Ditjen Perhubungan Udara,” kata Novie saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (13/8/2021). 

Dirinya menegaskan regulasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 27 Tahun 2021,  pembatasan WNA masuk NKRI  dikecualikan terhadap beberapa kriteria. 

“Adapaun orang Asing yang diperbolekan untuk terbang adalah mereka yang merupakan pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas, Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap danOrang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan,” paparnya. (TIA)

SHARE