Wujudkan Pelabuhan Ramah Lingkungan, RI Terapkan Onshore Power Supply
Kementerian Perhubungan melakukan penerapan Penyediaan Fasilitas Listrik Darat untuk kapal-kapal yang berlabuh di Pelabuhan yang tersebar di seluruh Indonesia.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan penerapan Penyediaan Fasilitas Listrik Darat (Onshore Power Supply/OPS) untuk kapal-kapal yang berlabuh di Pelabuhan yang tersebar di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk mewujudkan pelabuhan yang ramah lingkungan.
"Sebagai Regulator, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut mendukung aksi tersebut dengan menjadikan program OPS sebagai salah satu kebijakan utama kami. Dimana nantinya OPS tersebut berfungsi untuk menggantikan sumber energi kapal yang sebelumnya menggunakan mesin kapal berbahan minyak menjadi sumber energi listrik" jelas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha pada acara State-owned Enterprises (SOE) International Conference di Nusa Dua Bali, Selasa (18/10/2022).
Ia menjelaskan, implementasi Onshore Power Supply merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Indonesia dalam hal dekarbonisasi perkapalan. Adapun, Arif Toha mengatakan, OPS juga telah menjadi salah satu aksi mitigasi perubahan iklim dari Transportasi Laut untuk mengurangi Gas Rumah Kaca (GRK) di sektor pelayaran yang telah dilaporkan capaian penurunan emisi GRK kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak tahun 2019.
“Kami percaya bahwa OPS lebih efisien dalam biaya dan operasional kapal dan akan sangat bermanfaat bagi perlindungan lingkungan,” tambahnya.
Hal tersebut juga mengacu pada konsep sustainable port development atau greenport, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut secara spesifik mengatakan bahwa untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di Pelabuhan, Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) harus menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran dan menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan.
Arif mengatakan penerapan ini sejalan dengan strategi awal Organisasi Maritim Internasional tentang pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari sektor Pelayaran yaitu penurunan total emisi gas rumah kaca tahunan dari pelayaran internasional setidaknya 50 persen pada tahun 2050 dibandingkan pada tahun 2008 dan mengurangi intensitas karbon dari pelayaran internasional untuk mengurangi emisi CO2 sekitar 40 persen pada tahun 2030 dan mengejar upaya menuju 70 persen pada tahun 2050.
Selain itu, fasilitas OPS menimbulkan penghematan dan efisiensi bagi konsumsi energi dan biaya BBM yang dikeluarkan kapal ketika sandar di pelabuhan. Selain memberikan penghematan biaya, fasilitas OPS juga berperan besar dalam mengurangi emisi gas buang kapal sebesar 75 persen hingga 93 persen.
“Hal ini juga sesuai dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29 persen pada tahun 2030 kepada PBB lewat dokumen Nationally Determined Contribution (NDC),” tuturnya.
Adapun penerapan Onshore Power Supply di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia dapat disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) pada terminal yang dikonsepsikan dengan Pemerintah harus dilakukan dengan cara yang aman dan memadai, untuk keperluan operasional kapal selam bersandar dan melakukan kegiatan kepelabuhanan sehingga tidak menggunakan sumber tenaga dari mesin bakar (combustion engine) yang ada di kapal.
Pengoperasian fasilitas listrik darat (OPS) di pelabuhan bagi kapal yang berlayar di perairan Indonesia oleh BUP dapat berupa sertifikat layak operasi yang dikeluarkan oleh Badan Klasifikasi yang ditunjuk. BUP harus mendokumentasikan data penggunaan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui penyelenggara pelabuhan secara berkala setiap tahun.
Sementara itu, bagi perusahaan pelayaran harus segera merencanakan kegiatan operasional kapal-kapalnya untuk menggunakan fasilitas listrik darat (Onshore Power Supply/OPS) di pelabuhan yang telah memiliki fasilitas listrik darat dengan menyediakan standard connection listrik dan peralatan lain yang diperlukan untuk mengalirkan daya listrik dari fasilitas darat ke kapal secara aman dan memadai yang dapat mengacu pada persyaratan yang ditentukan oleh Badan Klasifikasi yang ditunjuk.
(SLF)