ECONOMICS

Yuk Kenali Profil dan Tugas SKK Migas di Indonesia 

Shifa Nurhaliza Putri 18/03/2023 16:11 WIB

SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) membuka lowongan kerja besar-besaran pada tahun ini.

Yuk Kenali Profil dan Tugas SKK Migas di Indonesia. (Foto: Profil dan Tugas SKK Migas)

IDXChannel - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) membuka lowongan kerja besar-besaran pada tahun ini.

Sebelum melamar rekrutmen ini, ada baiknya Anda mengenal terlebih dahulu profil dan tugas SKK Migas Indonesia. 

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 9 Tahun 2013 Pemerintah Republik Indonesia untuk pengelolaan industri hulu minyak dan gas bumi. 

Badan ini menggantikan BPMIGAS yang dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 13 November 2012 ketika dinyatakan inkonstitusional pada tahun 1945. Berdasarkan perjanjian kerjasama, SKK Migas bertanggung jawab untuk mengelola usaha hilir rantai produksi minyak dan gas bumi.

Tujuan dibentuknya lembaga ini adalah agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi negara dapat memberikan keuntungan dan pendapatan yang sebesar-besarnya bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tugas SKK Migas

SKK Migas adalah melaksanakan pengelolaan niaga hulu migas berdasarkan perjanjian kerjasama sehingga pemanfaatan sumber daya migas negara dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara. kemakmuran sebesar-besarnya bagi Rakyat.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, SKK Migas menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagai berikut: 

1. Memberikan pertimbangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kebijaksanaannya dalam penyiapan dan penawaran Lapangan Kerja dan Kontrak Kerja Sama.
2. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
3. Meninjau dan menyampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk persetujuan rencana pengembangan tambang pertama di kawasan industry.
4. Menyetujui perencanaan pembangunan yang berbeda dengan yang disebutkan pada poin di atas.
5. Menyetujui rencana kerja dan anggaran;
6. Memantau dan melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas pelaksanaan kontrak Kerjasama, dan
7. Penunjukan penjual minyak dan/atau gas bumi atas nama Negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi Negara. (SNP)

SHARE