Zona Merah Covid-19, Warga Kabupaten Tangerang Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan dan Sunatan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, resmi melakukan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan.
IDXChannel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, resmi melakukan pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan. Sejumlah kegiatan yang dilarang seperti resepsi pernikahan dan sunatan.
"Dengan telah ditetapkannya Kabupaten Tangerang masuk kedalam zona merah Covid-19, maka diperlukan pembatasan kegiatan sosial," tulis surat keputusan Bupati Tangerang, tertanggal 28 Juni 2021, seperti dikutip Rabu (30/6/2021).
Sedikitnya, ada empat poin penting yang menjadi perhatian dalam surat itu. Pertama, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan akan ditutup untuk sementara waktu.
"Untuk kegiatan hajatan, akad nikah dan khitanan, paling banyak 25% dari kapasitas atau maksimal 25 orang," tulis poin kedua dalam maklumat tersebut.
Meski masih diperbolehkan menggelar hajatan, warga harus tetap menerapkan protokol kesehatan (proses) yang ketat. Ditambah, tuan rumah tidak boleh menyediakan hidangan makan di tempat.
"Tidak ada hidangan makanan di tempat, serta kegiatan resepsi, baik resepsi pernikahan maupun khitanan untuk sementara ditiadakan," tegas maklumat.
Saat dihubungi, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, yang dimaksud dalam kalimat itu adalah akadnya yang diperbolehkan. Sedangkan resepsi atau pestanya tidak boleh.
"Akad nikah boleh. Resepsinya yang tidak boleh," terang Zaki, kepada Sindonews.
Selanjutnya, untuk kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring tidak bisa dilaksanakan. Sebagai gantinya, semua kegiatan akan dilangsungkan daring.
"Pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan ini, berlaku sampai dengan wilayah Kabupaten Tangerang keluar dari zona merah Covid-19 yang ditetapkan pemerintah daerah," tutupnya. (TIA)