ECOTAINMENT

49,5 Juta Warga Indonesia Nonton Film Bajakan, Industri Kreatif Rugi Rp30 Triliun

Tim IDXChannel 15/01/2026 17:09 WIB

Ada sekitar 49,5 juta penonton streaming ilegal di Indonesia.

49,5 Juta Warga Indonesia Nonton Film Bajakan, Industri Kreatif Rugi Rp30 Triliun

IDXChannel - Industri kreatif Indonesia tengah menghadapi ancaman serius dengan maraknya praktik pembajakan film dan konten digital.

Hal tersebut mendapat banyak sorotan dari para penyedia layanan streaming over the top (OTT) seperti Vision+ dan MNC Group.

Menurut riset terbaru Asosiasi Video Streaming Indonesia (Avisi) dan Universitas Pelita Harapan (UPH), terdapat sekitar 49,5 juta penonton streaming ilegal di Indonesia.

Fenomena tersebut dinilai menciptakan rasio ketimpangan yang tajam bagi ekosistem digital. Tercatat, untuk setiap satu pelanggan layanan legal, terdapat 2,29 pengguna yang justru mengakses konten secara ilegal.

Hal ini mengakibatkan kerugian ekonomi tahunan bagi industri film dan serial lokal yang diproyeksikan mencapai Rp25–30 triliun pada tahun 2030 jika tidak ada intervensi signifikan.

Fenomena maraknya pembajakan film dan konten digital ini membuat banyak penyedia layanan streaming over the top (OTT) khawatir. Seperti Vision+ yang merupakan layanan streaming over the top dibawah naungan MNC Group. 

Chief Technology Officer Vision+, Darmawan Zaini mengatakan, angka dari hasil riset Avisi dan UPH merupakan angka terbesar pembajakan film di Indonesia.

"Ini pertama kalinya kita melihat skala pembajakan digital di Indonesia sebesar ini,” kata Darmawan saat ditemui di Grand Mercure Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2025).

Dia menambahkan,  jika hal tersebut terus terjadi, maka akan memberikan dampak buruk terhadap pertumbuhan ekonomi khususnya industri kreatif dan perfilman di Indonesia. 

“Dampaknya sangat terasa pada pertumbuhan ekonomi, ketersediaan lapangan kerja, hingga keberlangsungan industri kreatif secara keseluruhan," kata dia.

Sementara itu, Ketua Avisi Hermawan Susanto mengatakan, seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah. Diantaranya adalah Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Kami berusaha membawa isu pembajakan ini supaya mendapat perhatian dari stakeholder,” kata Hermawan dalam konferensi pers yang digelar 

Perhatian tersebut harus diberikan agar angka kerugian yang diakibatkan oleh banyaknya pembajak film dan konten digital bisa ditekan dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

“Supaya Rp30 triliun itu kalau misalnya tahun depan atau 2 tahun lagi atau 5 tahun tahun lagi UPH meriset, jangan sampai jadi Rp50 triliun, paling enggak ditahan dulu,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif, Agustina Rahayu mengatakan, besarnya angka penonton film bajakan atau ilegal di Indonesia bisa menghambat potensi investasi di sektor kreatif. 

"Investasi juga menjadi relevan karena kalau kondisinya seperti ini, investor akan ragu-ragu untuk masuk dan berinvestasi di industri kreatif Indonesia," kata Agustina.

Hal senada juga datang dari Plt Ketua Badan Film Nasional, Celerina Judisari yang mengungkapkan betapa menyakitkannya pembajakan bagi para kreator.

Dia membeberkan  proses pembuatan satu film bisa memakan waktu satu hingga empat tahun, namun seringkali karya tersebut bocor bahkan sebelum resmi ditayangkan.

"Ini mencederai semuanya. Kami selalu mengingatkan melalui para artis untuk menonton secara legal. Jangan menyebut pembajakan sebagai 'promosi', karena itu justru membuat orang semakin ingin menonton yang ilegal," kata Celerina.

(Niko Prayoga)

SHARE