Apa itu Pangkat Letkol Tituler: Gaji dan Tunjangan yang Diterima
Deddy Corbuzier menerima pangkat letkol tituler TNI AD dari Kementerian Pertahanan. Apa yang terjadi setelahnya?
IDXChannel—Apa itu pangkat letkol tituler? Jabatan ini mendadak ramai diperbincangkan setelah Deddy Corbuzier menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat, diberikan langsung oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Jika melihat definisi yang disusun KBBI, tituler memiliki pengertian: berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.
Ada beberapa pihak yang tak setuju dengan pemberian pangkat tituler tersebut, karena dinilai tak ada urgensi mendesak untuk membetikan pangkat tersebut kepada seorang artis.
Namun, pemberian pangkat sementara itu rupanya diatur dalam Undang-Undang No. 34/2044 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 27 ayat (2) huruf C. Isi dari undang-undang itu adalah:
“Pangkat tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut, serta membawa akibat administrasi terbatas,”
Secara sederhana, pangkat tituler adalah pangkat sementara yang diberikan kepada individu untuk keperluan-keperluan sementara, namun penerima pangkat tidak harus menjalankan tugas pangkatnya.
Apa yang terjadi setelah Deddy Corbuzier menerima pangkat letkol tituler tersebut?
Apa itu Pangkat Letkol Tituler: Gaji dan Tunjangan
Deddy Corbuzier otomatis terikat aturan militer, salah satunya adalah ia akan kehilangan hak pilih. Namun secara bersamaan, Deddy juga akan mendapatkan gaji serta fasilitas selaku anggota TNI.
Hak dan fasilitas yang diterima Deddy antara lain:
- Gaji
- Tunjangan
- Plat nomor TNI
Dilansir dari Sindonews.com (16/12), sesuai dengan pangkat titulernya selaku letnan kolonel (perwira menengah), maka gaji yang diterima Deddy adalah Rp3.093.000 hingga Rp5.084.300 tiap bulan.
Sedangkan perkiraan tunjangan yang mungkin akan diterima Deddy, telah diatur dalam Permenhan No. 33/2017, yakni:
- Tunjangan suami atau istri TNI 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak 2% dari gaji pokok, maksimal 2 anak
- Tunjangan lauk pauk Rp60.000/hari
- Tunjangan pangan/beras
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan pengabdian wilayah terpencil
Kendati menerima gaji dan tunjangan, Deddy menegaskan bahwa ia tak akan mengambilnya, dan akan mengembalikannya ke negara.
Demikianlah ulasan singkat mengenai apa itu pangkat letkol tituler. Jabatan yang diberikan kepada Deddy Corbuzier tersebut hanya bersifat sementara, ditujukan untuk keperluan-keperluan tertentu di ruang lingkup TNI. (NKK)