ECOTAINMENT

Apakah ke Singapura Perlu Visa? Yuk Intip Penjelasannya

Mohammad Yan Yusuf 09/02/2024 11:00 WIB

Apakah ke Singapura perlu visa? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara detail.

Apakah ke Singapura Perlu Visa? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Apakah ke Singapura perlu visa? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara detail.

Bagi para wisatawan yang berencana mengunjungi Singapura, terdapat beberapa informasi penting yang perlu diperhatikan agar perjalanan Anda berjalan lancar dan aman. 

Lantas apakah ke Singapura perlu visa? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya. 

Apakah ke Singapura Perlu Visa

Melansir dari situs KBRI Singapura, terungkap bila Singapura menerapkan bebas visa kepada Warga Negara Indonesia (WNI). Visa kunjungan (social visit pass) ke Singapura diberikan secara gratis dan berlaku selama 30 hari terhitung sejak kedatangan di Singapura.

Pemegang visa kunjungan wajib meninggalkan Singapura sebelum masa visa berakhir.

Informasi Penting Sebelum ke Singapura

1. Kartu Imigrasi

Pastikan Anda menyimpan bagian atau sobekan kartu imigrasi berwarna putih (embarkation card/white card) dengan baik dan hindari kehilangannya. Kartu tersebut akan diminta kembali oleh petugas Imigrasi saat Anda meninggalkan Singapura. 

Apabila kartu tersebut hilang, segera laporkan ke Polisi dan kemudian ke kantor ICA (Immigration and Checkpoints Authority).

2. Paspor

Disarankan untuk membawa salinan fotokopi paspor Anda saat berada di Singapura dan menyimpan paspor asli di tempat yang aman dan terkunci, seperti koper atau hotel. 

Hindari membawa paspor asli saat berada di tempat keramaian umum, kecuali saat berbelanja dengan maksud mendapatkan tax free.

Apakah ke Singapura Perlu Visa? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)

3. Penggunaan Visa untuk Bekerja

Visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk bekerja, baik secara formal maupun informal. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi pidana, termasuk denda dan/atau penjara sebelum deportasi dan masa cekal masuk ke Singapura.

4. Deklarasi Uang

Jika membawa uang lebih dari SGD20,000, wajib mengisi formulir deklarasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi pidana.

5. Kehilangan Paspor

Apabila kehilangan paspor, segera laporkan ke kantor Polisi untuk mendapatkan Surat Keterangan. Selanjutnya, datang ke KBRI Singapura untuk mendapatkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) sebelum melanjutkan prosedur ke kantor ICA.

Larangan yang Berlaku

Selain informasi penting di atas, terdapat juga larangan-larangan yang perlu dihindari selama berada di Singapura:

  1. Tidak diperbolehkan mengedarkan, menggunakan, atau membawa masuk narkoba ke Singapura.
  2. Dilarang menyebarkan berita hoaks melalui media sosial atau aplikasi komunikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
  3. Hindari berbicara terlalu keras di dalam kendaraan umum atau saat menggunakan telepon seluler.
  4. Dilarang menatap lawan jenis atau sesama jenis terlalu lama, hal ini dianggap tidak sopan dan dapat dilaporkan.
  5. Tidak diperkenankan mengambil foto seseorang tanpa izin.
  6. Hindari melakukan kontak fisik tanpa izin di tempat umum.
  7. Larangan membuang sampah sembarangan.
  8. Dilarang merokok di tempat umum, ruangan ber-AC, dan tempat-tempat yang mencantumkan larangan merokok.
  9. Jangan merokok tanpa membayar cukai, pastikan cukai rokok pada bungkusnya atau membayar cukai di Bandara.
  10. Tidak boleh menerbangkan drone tanpa izin.
  11. Hindari menyeberang jalan sembarangan.
  12. Dilarang melakukan tindakan pornoaksi di tempat umum.
  13. Tidak diperkenankan mencoret-coret atau merusak fasilitas umum.
  14. Hindari memberi makan merpati atau hewan liar di tempat umum.
  15. Pelanggaran atas larangan-larangan tersebut akan dikenai sanksi baik berupa denda maupun hukuman badan.

Itulah penjelasan apakah ke Singapura perlu Visa. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

SHARE