Berapa Persen Royalti Penulis Lagu? Intip 15 Jenisnya dan Besaran Nilainya
Seorang musisi atau pencipta lagu bisa menerima royalti dari pemutaran musiknya untuk kegiatan tujuan komersial. Tarifnya bisa berbeda-beda.
IDXChannel—Berapa persen royalti penulis lagu? Seorang pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak berhak menerima royalti jika lagu atau musiknya digunakan secara komersial.
Sesuai aturan PP No. 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial, dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN,”
LMKN adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Dari peraturan tersebut, jelas bahwa seorang musisi yang menciptakan lagu, berhak menerima royalti jika lagu atau musiknya diputar secara komersil.
Dalam peraturan yang sama, terdapat dasar penetapan tarif royalti yang dibuat secara proporsional dan didasarkan pada praktik terbaik di tingkat internasional. Besarannya merupakan satu-satunya tarif resmi dari pengguna hak pencipta dan hak terkait oleh LMK pencipta dan hak terkait.
Lantas, berapa persen royalti penulis lagu? Berikut daftar besarannya, mengutip catatan Indonesia Baik (26/1):
- Tarif untuk kegiatan seminar/konferensi didasarkan lump sum sebesar Rp500.000/hari
- Tarif untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik (restoran/kafe) ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan royalti pencipta Rp60.000/kursi per tahun, dan royalti hak terkait Rp60.000 per kursi per tahun
- Tarif untuk bidang jasa usaha kuliner bermusik (pub, bar, bistro) ditentukan tiap meter persegi/tahun. Untuk hak pencipta dan hak terkait masing-masing Rp180.000/meter persegi per tahun.
- Tarif untuk bidang usaha diskotek dan kelab malam ditentukan tiap meter persegi per tahun. Hak pencipta Rp250.000/meter persegi per tahun, hak terkait Rp180.000/meter persegi per tahun
- Tarif untuk nada tunggu telepon Rp100.000/sambungan tiap tahun
- Tarif untuk bank dan kantor Rp6.000/meter persegi tiap tahun
- Tarif untuk kegiatan usaha bioskop didasarkan lump sun Rp1,5 per hari
- Tarif untuk kegiatan usaha pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut 0,25% dikalikan harga tiket terendah
- Tarif untuk kegiatan usaha konser didasarkan ada atau tidak adanya tiket. Dengan tiket, maka tarif dihitung dari hasil kotor penjualan tiket dikali 2%, ditambah tiket yang digratiskan dikali 1%. Tanpa tiket, dihitung berdasarkan biaya produksi musik dikali 2%
- Tarif untuk pertokoan supermarket, dept store, kompleks pertokoan mal, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olah raga, dan ruang pamer. Dihitung sesuai luas ruang pertokoan tiap meter persegi per tahun
- Tarif untuk hotel dan fasilitas hotel berdasarkan jumlah kamar
- Tarif untuk resort, hotel ekslusif, dan hotel butik ditetapkan lump sum sebesar Rp16 juta/tahun
- Tarif untuk lembaga penyiar radio didasarkan kepada jenis-jenis lembaga penyiaran
- Tarif untuk usaha karaoke ditentukan berdasarkan jenis-jenisnya
Dari jenis-jenis tarif di atas, jadi seorang pencipta lagu bisa menerima royalti dari beragam jenis usaha atau jenis pemutaran. Selama orang lain menggunakan lagu dan musiknya untuk kegiatan bersifat komersil, maka ia berhak mendapatkan royalti.
Itulah sekilas penjelasan tentang berapa persen royalti penulis lagu. (NKK)