ECOTAINMENT

Berapa Persen Royalti Penulis Lagu? Intip 15 Jenisnya dan Besaran Nilainya

Kurnia Nadya 26/01/2024 17:17 WIB

Seorang musisi atau pencipta lagu bisa menerima royalti dari pemutaran musiknya untuk kegiatan tujuan komersial. Tarifnya bisa berbeda-beda.

Berapa Persen Royalti Penulis Lagu? Intip 15 Jenisnya dan Besaran Nilainya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelBerapa persen royalti penulis lagu? Seorang pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak berhak menerima royalti jika lagu atau musiknya digunakan secara komersial

Sesuai aturan PP No. 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik Pasal 3 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut: 

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial, dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN,” 

LMKN adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Dari peraturan tersebut, jelas bahwa seorang musisi yang menciptakan lagu, berhak menerima royalti jika lagu atau musiknya diputar secara komersil.

Dalam peraturan yang sama, terdapat dasar penetapan tarif royalti yang dibuat secara proporsional dan didasarkan pada praktik terbaik di tingkat internasional. Besarannya merupakan satu-satunya tarif resmi dari pengguna hak pencipta dan hak terkait oleh LMK pencipta dan hak terkait.

Lantas, berapa persen royalti penulis lagu? Berikut daftar besarannya, mengutip catatan Indonesia Baik (26/1): 

Dari jenis-jenis tarif di atas, jadi seorang pencipta lagu bisa menerima royalti dari beragam jenis usaha atau jenis pemutaran. Selama orang lain menggunakan lagu dan  musiknya untuk kegiatan bersifat komersil, maka ia berhak mendapatkan royalti. 

Itulah sekilas penjelasan tentang berapa persen royalti penulis lagu. (NKK)

SHARE