Digugat Mantan Manajer Rp880 Juta, Denny Sumargo Buka Suara
DA menggugat Densu dengan perkara perdata. Tak tanggung-tanggung, nominalnya pun cukup fantastis yakni Rp880.288.000.
IDXChannel - Aktor Denny Sumargo buka suara terkait gugatan perdata yang dilayangkan mantan manajernya sebesar Rp880.288.000.
Pria yang akrab disapa Densu ini mengaku tak ambil pusing terhadap gugatan tersebut.
Densu mengaku telah mendengar kabar bahwa dirinya digugat Ditya Andrista selaku mantan manajernya ke Pengadilan PN Jakarta Barat. Kendati begitu, Densu tak memiliki tanggapan berarti atas gugatan tersebut.
"Udah tahu (digugat-red) enggak ada lah ya (tanggapannya) biasa aja, enggak ada apa-apaan," kata Denny Sumargo saat dihubungi awak media belum lama ini.
Densu bahkan menduga gugatan tersebut hanya motif DA guna mengulur waktu ditengah proses hukum yang menjeratnya.
Mengingat, Densu sendiri telah melaporkan DA ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.
"Dia gugat itu, dia minta ke polisi soalnya. Minta penangguhan untuk dia jadi tersangka sama dia damaikan. Dia mau mengulur waktu, mau beli waktu. Iya makanya enggak gue tanggapin, biasa aja," tuturnya.
Densu juga mengaku tak memiliki strategi khusus dalam menghadapi gugatan tersebut. Dia bahkan menyebut gugatan DA merupakan hal yang tidak penting. Dia juga meyakini polisi akan menetapkan DA sebagai tersangka dalam waktu dekat.
"Enggak ada (sikap yang diambil-red), enggak penting itu dikit lagi dia jadi tersangka udah," ungkap Denny Sumargo.
"Enggak (ambil pusing-red). Itu perdata apa, itu enggak jelas lagi kasusnya pidana kok," tutupnya.
Seperti diketahui, gugatan DA diterima PN Jakbar sejak Kamis 3 Febuari 2022. Gugatan DA juga tertuang dalam nomor perkara 63/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Gugatan tersebut dibenarkan Humas PN Jakarta Barat, Eko Aryanto. Dia mengatakan DA menggugat mantan rekan kerjanya itu terkait wanprestasi.
"Benar bahwa Denny Sumargo diajukan sebagai tergugat dalam perkara gugatan nomor 63/pdtg 2022 PN Jakarta Barat oleh penggugat Ditya. Masalah mengenai wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tergugat Denny Sumargo," kata Eko Aryanto di PN Jakbar.
DA menggugat Densu dengan perkara perdata. Tak tanggung-tanggung, nominalnya pun cukup fantastis yakni Rp880.288.000.
"Mengenai adanya perjanjian secara lisan antara Ditya dengan Denny Sumargo. Yang menurut Ditya perjanjian secara lisan tersebut tidak ditetapi sehingga Ditya mengalami kerugian sebesar Rp 880 juta," kata Eko.
(SANDY)