Enam Fakta Menarik Terkait Aset dan Harta Doni Salmanan yang Disita Bareskrim
Ada beberapa fakta menarik terkait aset dan harta Doni Salmanan yang disita Bareskrim
IDXChannel – Ada beberapa fakta menarik terkait aset dan harta Doni Salmanan yang disita Bareskrim.
Doni Salmanan merupakan afiliator binary option yang sempat dilaporkan ke Direktorat Tindakan Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan penipuan, judi online, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan platform trading Quotex.
Berikut adalah beberapa fakta menarik terkait aset dan harta Doni Salmanan yang disita Bareskrim:
Enam Fakta Menarik Terkait Aset dan Harta Doni Salmanan yang Disita Bareskrim
- Jumlah Mobil
Terdapat empat mobil yang disita oleh Bareskrim. Satu mobil berwarna hitam bermerek Toyota, dua mobil berwarna putih, dan satu mobil mewah Porsche berwarna biru.
Mobil Porsche berwarna biru tersebut merupakan Porsche 911 Carrera S yang dibeli dari seorang YouTuber ternama Arief Muhammad. Doni membeli mobil tersebut dengan harga Rp4 Miliar dan tanpa ditawar.
- Jumlah Motor
Selain mobil mewah, Doni juga memiliki berbagai motor mewah yang akhirnya disita oleh Bareskrim. Ia memiliki belasan motor dan enam moge.
Beberapa moge yang disita memiliki warna merah, emas, hijau, biru, dan ungu, dan satu motor trail berwarna oranye. Namun, pihak Bareskrim belum merinci secara detail beberapa motor yang sudah disita tersebut. Aset-aset seperti mobil dan belasan motor tersebut telah disita polisi dari rumah Doni yang berada di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
- Ditahan Selama 20 Hari
Diketahui juga bahwa Doni Salmanan sempat ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri. Ia ditahan dengan pertimbangan subjektif dan objektif dari pihak Bareskrim.
Alasan subjektif yang disampaikan pihak Bareskrim adalah Doni dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan juga menghilangkan barang bukti. Selain itu, untuk alasan objektifnya adalah karena Doni dikenakan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
- Rumah Disita
Doni Salmanan memiliki dua rumah yang cukup mewah berlokasi di Bandung dan Soreang, Jawa Barat. Rumah tersebut disita lalu nantinya akan dilelang oleh negara dan menjadi pemasukan kas negara.
- Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Ia dijerat dengan pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Itulah lima fakta menarik terkait aset dan harta Doni Salmanan yang disita Bareskrim. Tidak lupa, Ia juga terancam akan dimiskinkan karena perbuatannya tersebut.