ECOTAINMENT

Hari Batik Nasional 2 Oktober: Sejarah dan Cara Merayakannya

Devi Ari Rahmadhani 01/10/2023 00:02 WIB

Tentunya, sebelum merayakan, kita perlu tahu bagaimana sejarah Hari Batik Nasional.

Hari Batik Nasional 2 Oktober: Sejarah dan Cara Merayakannya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Indonesia kaya akan budaya. Salah satunya yakni batik, kain wastra Indonesia yang kini telah mendunia.

Bahkan, kini batik Indonesia juga telah ditetapkan sebagai salah satu warisan budaya takbenda (intangible cultural heritage) oleh UNESCO. 

Hal tersebut tentu sangat membanggakan. Untuk itu, sebagai masyarakat Indonesia, kita wajib mengapresiasi batik dengan memperingati perayaan Hari Batik Nasional pada tanggal 2 Oktober di setiap tahunnya.

Tentunya, sebelum merayakan, kita perlu tahu bagaimana sejarah Hari Batik Nasional. Hal ini guna membuat diri kita semakin menghargai batik dan memperingati Hari Batik Nasional dengan suka cita. 

Sejarah Hari Batik Nasional 

Batik sudah ada di Indonesia sejak masa kerajaan. Namun, batik baru diperkenalkan secara internasional oleh Presiden Soeharto saat menghadiri konferensi PBB. Batik Indonesia kemudian didaftarkan statusnya sebagai warisan budaya takbenda (ICH) melalui kantor UNESCO di Jakarta oleh kantor Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, pada tanggal 4 September 2008 .

Kemudian, pada 9 Januari 2009, permohonan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Tak Benda UNESCO secara resmi diterima. Setelah itu, batik diresmikan dalam sidang Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Tak Benda yang diadakan oleh UNESCO di Abu Dhabi pada tanggal 2 Oktober 2009.

Dalam sidang tersebut, batik resmi didaftarkan sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Tak Benda di UNESCO.

Kala itu, Pemerintah Indonesia langsung mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2009 yang menetapkan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober sebagai hari kebudayaan sekaligus cara meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.

Cara Merayakan Hari Batik Nasional 

Sejak 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam rangka Hari Batik Nasional yang diperingati setiap 2 Oktober.

Berdasarkan surat tersebut, Kemendagri mengimbau seluruh pihak pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota untuk mengenakan pakaian batik pada hari Rabu.

Tidak hanya itu, keputusan tersebut pun mewajibkan  pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota untuk mengenakan batik setiap Hari Batik Nasional.

Namun, ketetapan ini pun telah mulai masuk ke dalam-dalam sekolah. Terlihat saat ini banyak anak sekolah yang menggunakan batik di Hari Batik Nasional. 

Mulai dari ketetapan atau peraturan yang dibuat pemerintah tersebut, diharapkan kewajiban pakai batik ini dapat menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap budaya lokal batik. 

(YNA)

SHARE