ECOTAINMENT

Ini List Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2022, Ada Arak Bali

Annastasya Rizqa 07/11/2022 13:33 WIB

Minuman Arak Bali resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.

Ini List Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2022, Ada Arak Bali (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Minuman Arak Bali resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI. 

Peresmian itu dilakukan secara daring pada 27 September hingga 1 Oktober 2021, di Hotel The Alana Malioboro, Yogyakarta.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 Tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2022.

Tak hanya Arak Bali, 8 warisan budaya lainnya juga ditetapkan sebagai WBTB, di antaranya Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Sate Lilit, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Berko, Mejaran-jaranan dan Serombotan.

Dengan penetapan menjadi WBTB, Arak Bali dan delapan warisan budaya lainnya akan mendapat perlindungan dan pengakuan secara nasional.

Gubernur Bali Wayan Koster pun memberi apresiasi terhadap penetapan sembilan warisan budaya Bali yang menjadi WBTb Indonesia dan meminta masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini. 

Ia jua meminta agar proses pembuatan Arak Bali ini bisa dipertahankan dan tak boleh asal-asalan.

“Proses destilasi tradisional pembuatan Arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya. Masyarakat tidak boleh membuat Arak Gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi Arak Bali, kalau melanggar akan ditindak tegas,” kata Koster dilansir dari website resmi Pemerintah Provinsi Bali, Senin 7 November 2022.

Beliau juga memerintahkan Kepala Dinas Kebudayaan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota Se-Bali secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali untuk diajukan menjadi WBTb agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara.

Sementara itu, Wayan Koster telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi warisan budaya Bali sebagai implementasi Visi “Nangun Sat Kerthi loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta berencana menuju Bali Era Baru. 

Sebelumnya, kemahiran tradisional ini cenderung tidak terlindungi bahkan para produsen berlaku sembunyi-sembunyi karena takut dianggap pengedar minuman keras. Namun sejak terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, akhirnya Arak Bali mendapat perlindungan legalitas sekaligus ijin edar.

Setelah penetapan ini, Koster pun memerintahkan semua hotel, restoran, dan pelaku usaha pariwisata di Bali, agar menyajikan Arak Bali sebagai minuman bagi wisatawan, mengurangi bahkan meniadakan minuman impor. 

Ia juga meminta, para perajin dan pelaku usaha Arak Bali terus meningkatkan kualitas kemasan dan branding dengan menggunakan aksara Bali, dan meminta para pelaku usaha untuk disiplin agar bisa bersaing dengan dalam pasar lokal maupun global.

(DES)

SHARE