ECOTAINMENT

Inilah Sosok Pemilik Penukaran Uang Rp2 Miliar Pasuruan 

Ratih Ika Wijayanti 25/03/2025 14:53 WIB

Sosok pemilik penukaran uang Rp2 miliar Pasuruan tengah menjadi sorotan di media sosial. 

Inilah Sosok Pemilik Penukaran Uang Rp2 Miliar Pasuruan. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Sosok pemilik penukaran uang Rp2 miliar Pasuruan tengah menjadi sorotan di media sosial. 

Pasalnya, ia menawarkan jasa tukar uang baru dengan tumpukan uang yang  mencapai miliaran rupiah. Ia menawarkan jasa penukaran uang di beberapa kota tanpa batasan jumlah, namun dengan biaya tertentu. Padahal, penukaran uang secara resmi di bank dibatasi jumlahnya. Hal inilah yang kemudian menjadi perbincangan di kalangan warganet. 

Lantas, siapakah sosok pemilik penukaran uang Rp2 miliar Pasuruan? IDXChannel menyajikan informasi lengkapnya sebagai berikut. 

Sosok Pemilik Penukaran Uang Rp 2 Miliar Pasuruan 

Diketahui bahwa sosok pemilik penukaran uang Rp2 miliar Pasuruan bernama Wildan, pemuda asal Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. 

Wildan menawarkan jasa tukar uang tanpa batasan jumlah dengan pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000. Banyak orang memilih menukar uang baru ke tempat Wildan karena dinilai lebih praktis dan antiribet. 

Meski demikian, hal ini justru menimbulkan pertanyaan. Dalam akun Instagram @pasuruanapik, tampak video Wildan sedang menunjukkan tumpukan uang baru dengan jumlah mencapai Rp2 miliar. 

"Saya tukar di sini karena tidak ada batasan dan mudah, tanpa harus ribet daftar online seperti di Bank Indonesia," ungkapnya dalam video tersebut.

Unggahan ini pun memicu beragam respons dari netizen Banyak netizen yang kemudian mempertanyakan bagaimana uang baru dalam jumlah besar bisa beredar di luar sistem BI.

"Masih bingung banget. @bank_indonesia kan bikin sistem antrean buat penukaran uang baru, tapi di medsos ada yang nyetok Rp2 miliar cash di rumah. Ada potensi uang palsu gak ya?" tulis salah satu pengguna X, dikutip IDXChannel pada Selasa (25/3/2025).

Adapun peraturan penukaran uang rupiah sendiri diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/10/PBI/2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/13/PADG/2017. Sementara itu, dalam rangka pelaksanaan program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2025, Bank Indonesia memastikan seluruh penukaran dilakukan secara transparan melalui website Pintar BI dan tidak memberikan akses khusus bagi penjual uang rupiah atau pihak tertentu untuk mendapatkan jumlah uang yang lebih banyak.

SHARE