Jual iPhone Tanpa Charger, Apple Dijatuhi Denda Rp27,7 Miliar
Entah sengaja atau tidak, namun Apple tampaknya alpa melengkapi paket penjualannya dengan charger.
IDXChannel - Entah sengaja atau tidak, namun Apple tampaknya alpa melengkapi paket penjualannya dengan charger. Alhasil, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini pun dijatuhi denda sebesar USD1,92 juta, atau setara dengan Rp27,7 miliar.
Dikutip dari Engadget, Senin (22/3/2021), denda sebesar itu dihatuhkan oleh lembaga perlindungan konsumen Procon-SP karena mencabut adaptor listrik dari seri iPhone 12 dan produksi anyar dari iPhone sebelumnya. Atas temuan itu, Apple dianggap telah melanggar regulasi soal perlindungan konsumen.
Sebelum denda dijatuhkan, Apple sebelumnya sudah diberitahu untuk melengkapi kekurangannya atas dugaan pelanggaran tersebut. Namun, perusahaan yang kini dipimpin oleh Tim Cook beralasan tindakannya dilakukan sebagai bentuk perlindungan lingkungan yang akan mengurangi emisi CO2 dan pertambangan tidak terbarukan.
Namun jawaban ini dinilai tidak memuaskan. Direktur eksekutif Procon-SP, Fernandi Capez, pun memberikan peringatan agar Apple menghormati hukum di Brazil.
Denda di atas juga termasuk atas klaim Apple yang menyebut aman dari cipratan air. Namun mereka menolak melakukan pelayanan service atas kerusakan yang terjadi akibat air selama masa garansi, padahal Apple selalu gembar gembor perangkat mereka lebih tahan lama.
Denda tersebut relatif kecil dan tidak akan merusak keuangan Apple. Namun, Apple mungkin tidak punya banyak pilihan selain menawarkan konsesi jika ingin tetap menjual iPhone di Brasil.
Perusahaan lain juga tunduk pada tekanan. Samsung membuat kesepakatan dengan Procon-SP untuk menggabungkan pengisi daya "hadiah" dengan pre-order Galaxy S21.
Brasil adalah salah satu pasar telepon yang lebih besar di dunia, dan perusahaan yang melanggar peraturan negara tersebut berisiko kehilangan banyak penjualan jika mereka tidak berhati-hati. (TYO)