ECOTAINMENT

Kabur dari Karantina Covid-19, Rachel Vennya Kini Bertatus Tersangka

Erfan Ma'ruf 03/11/2021 16:58 WIB

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya polisi penetapkan selebgram Rachel Vennya tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Kabur dari Karantina Covid-19, Rachel Vennya Kini Bertatus Tersangka. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya polisi penetapkan selebgram Rachel Vennya tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan. Kenaikan status ini dilakukan setelah Rachel diketahui mangkir dari proses karantina.

"Rachel ternyata tadi sudah digelar langsung, harusnya hari Jumat ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur Rachel hasil gelar menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (2/11/3021).

Sebelumnya penyidik menaikkan status kasus dugaan kabur dari karantina yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Ini kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal yang dipersangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan," kata Yusri. 

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. (TYO)

SHARE