ECOTAINMENT

Karyawan Bisa Gajian Lebih Awal Lewat GajiGesa, Bagaimana Caranya?

Cahya Puteri Abdi Rabbi 27/07/2022 11:07 WIB

Perusahaan rintisan atau startup GajiGesa memungkinkan karyawan suatu perusahaan untuk mendapat upah lebih awal.

Karyawan Bisa Gajian Lebih Awal Lewat GajiGesa, Bagaimana Caranya? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Perusahaan rintisan atau startup GajiGesa memungkinkan karyawan suatu perusahaan untuk mendapat upah lebih awal. Melalui platform ini, karyawan dapat mengakses dan memiliki kontrol penuh terhadap upah yang dihasilkan, serta disesuaikan dengan kebutuhan.

Country Head GajiGesa Ade Yuanda Saragih menyampaikan, latar belakang dibuatnya platform ini disebabkan oleh adanya hampir 70 persen karyawan suatu perusahaan yang berjuang untuk memenuhi kebutuhan tak terduga.

Akibat dari kesulitan tersebut, timbul stress kerja finansial pada karyawan yang dapat berpengaruh terhadap kualitas bekerja. Adapun, tren yang ada saat ini, ketika para karyawan mengalami stress finansial atau membutuhkan dana untuk pemenuhan kebutuhan yang mendesak, maka pinjaman online akan menjadi jalan pintas yang tanpa disadari justru akan menimbulkan masalah baru.

"Kami hadir bekerja sama dengan perusahaan untuk memberikan benefit atau manfaat tambahan dari karyawan tersebut, sehingga karyawan bisa mengakses gaji pro rata mereka di bulan yang berjalan yang belum dibayarkan oleh perusahaan," kata Ade dalam Segmen Create Up IDX Channel, Rabu (27/7/2022).

Ia menjelaskan, hal tersebut berbeda dengan pinjaman online, jika dana yang didapatkan dari pinjaman online membuat karyawan memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut, sementara dana yang didapat melalui platform GajiGesa merupakan upah karyawan yang merupakan hak, sehingga tidak ada kewajiban untuk mengembalikan dana.

Nantinya, GajiGesa akan bekerja sama dengan perusahaan, untuk kemudian perusahaan yang menjalin kerja sama dapat memberikan informasi kepada GajiGesa terkait siapa saja karyawan yang berhak untuk mendapatkan benefit tersebut, sehingga bisa didaftarkan di sistem GajiGesa.

Ade menambahkan, dana yang diberikan bukanlah upah karyawan secara penuh, melainkan upah prorata karyawan yang disesuaikan dengan hari kerja yang sudah dilalui. Adapun, manfaat tersebut dapat diakses setiap bulan oleh karyawan, dengan catatan selama dananya masih tersedia.

"Jadi sepanjang dia bekerja, dananya akan terus terakumulasi sampai hari karyawan tersebut gajian," kata dia.

(DES)

SHARE