ECOTAINMENT

Kecelakaan Laura Anna, Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Lintang Tribuana 04/01/2022 15:15 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp10 juta.

JPU menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp10 juta. (Foto: Lintang)

IDXChannel - Gaga Muhammad kembali menjalani sidang terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan. 

Dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp10 juta. 

"Kami JPU menuntut majelis hakim memutuskan 1. Gaga terbukti secara sah menyebakan kecelakaan lalu lintas luka berat 2. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah 2 bulan," ujar jaksa. 

Selain itu jaksa meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan, serta terdakwa membayar Rp2.000 untuk keperluan administrasi sidang. 

Sidang lanjutan Gaga Muhammad bakal kembali digelar pada 10 Januari 2022. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. 

Sebelumnya, Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Kecelakaan itu terjadi pada Desember 2019 dan menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cedera saraf tulang belakang. (TIA)

SHARE