Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Jaminan, APROFI: Ini Hal yang Positif
Dalam PP tersebut, produk kekayaan intelektual salah satunya film bisa dijadikan jaminan utama untuk mendapatkan pembiayaan ke lembaga keuangan, dll.
IDXChannel - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 tampaknya membawa angin segar untuk industri kreatif Tanah Air.
Tak terkecuali untuk industri perfilman Indonesia.
Dalam PP tersebut, produk kekayaan intelektual salah satunya film bisa dijadikan jaminan utama untuk mendapatkan pembiayaan ke lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) Edwin Nazir mengungkapkan, bahwa PP tersebut sangat progresif. Menurutnya, angin segar dari Pemerintah itu bisa membuka kesempatan baru untuk para pelaku industri kreatif, salah satunya di industri film agar bisa menggunakan IP alias kekayaaan intelektualnya untuk kebutuhan finansial.
“PP 24 Tahun 2022 ini sangat progresif, artinya membuka kesempatan baru untuk teman-teman IP creator untuk bisa menggunakan IP nya untuk kebutuhan yang berhubungan dengan institusi finansial ya. Jadi ini satu hal yang positif dan progresif,” ujar Edwin Nazir, dalam sebuah rekaman wawancara yang diterima MNC Portal, Rabu, (15/2/2023).
Menurutnya, meski belum banyak pelaku industri kreatif yang belum mengetahui tentang PP ini, sosialisasi terkait penerapannya pun harus segera didiskusikan secara masif. Apalagi, masih banyak para pelaku industri kreatif yang masih awam dengan istilah IP yang ternyata sudah bisa menjadi jaminan finansial mereka.
“Sebagian sudah mengetahui walaupun tentunya ada sebagaian yang belum tahu juga. Tapi beberapa teman sudah mulai aware dengan adanya PP ini, dan mulai jadi diskusi,” ungkapnya.
“Memang yang sekarang jadi pembahasan adalah bagaimana praktiknya nanti, apa dari aturan ini lalu pelaksanaannya akan seperti apa. Diskusi-diskusi seperti ini yang memang perlu banyak dilakukan di kalangan industri,” lanjutnya.
Edwin pun lantas berharap, agar perangkat pelaksanaan PP ini bisa segera direalisasikan, salah satunya untuk industri film. Hal ini tak lain yakni agar bisa lebih membuka peluang dan akses bagi para pelaku industri kreatif untuk lebih dekat dengan institusi finansial hingga lembaga investasi.
“Kalau untuk di film, harapannya adalah memang segera ada perangkat untuk pelaksanaannya. Seperti valuator, siapa yang bisa memvaluasi IP, tidak hanya di film tapi di seluruh industri kreatif, kira-kira seperti apa valuasinya,” tuturnya.
“Kemudian khusus untuk di film harapannya adalah mungkin dari valuasi ini dan dari PP 24 ini juga bisa mendekatkan akses kepada bukan hanya institusi finansial perfeksional tradisional, tapi juga lembaga-lembaga investasi ya, seperti perusahaan invesment company, untuk bisa juga tertarik ke IP IP film, dan mulai melakukan investasi di industri film,” sambungnya.
Industri perfilman merupakan salah satu subsektor yang memberikan kontribusi signifikan kepada negara. Pada 2019, sumbangan film terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) RI mencapai Rp 15 triliun.
Meski jumlah tayang film Indonesia mengalami penurunan akibat pandemi, namun tercatat jumlah penonton film Indonesia dari tahun ke tahun justru terus mengalami peningkatan yang signifikan.
Dengan hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang akan mulai berlaku pada Juli 2023 ini, diharapkan dapat semakin menggairahkan industri perfilman Tanah Air.
(SAN)