ECOTAINMENT

Kemenpar Buat Aplikasi Verifikasi, Akomodasi Wisata yang Dipasarkan Secara Online Wajib Berizin

Dimas Andhika 28/05/2026 10:45 WIB

Sistem verifikasi ini memastikan bahwa akomodasi yang diiklankan secara online telah mengantongi izin usaha resmi.

Kemenpar Buat Aplikasi Verifikasi, Akomodasi Wisata yang Dipasarkan Secara Online Wajib Berizin. (Foto: Istimewa)

IDXChannelKementerian Pariwisata tengah mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) bersama travel agent online untuk memastikan akomodasi yang dipasarkan secara online telah mengantongi izin resmi. 

Pengembangan sistem verifikasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola segmen akomodasi pariwisata

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, mengatakan bahwa sistem ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem pariwisata yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.

“Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” ujar Widiyanti dalam Konferensi Pers “Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi” belum lama ini. 

Melalui sistem API tersebut, nantinya platform OTA diwajibkan meminta pelaku usaha mengisi tiga data utama, yakni: 

Data tersebut kemudian akan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memverifikasi legalitas usaha secara otomatis.

Jika data dinyatakan sesuai, pengelola akomodasi dapat langsung diverifikasi dan beroperasi di platform OTA. Sebaliknya, pengajuan dapat ditolak apabila ditemukan ketidaksesuaian data.

Menurut Widiyanti, mekanisme ini akan mempercepat proses verifikasi sekaligus meningkatkan akurasi informasi bagi wisatawan maupun pelaku usaha.

“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan,” katanya.

Kemenpar menargetkan sistem API tersebut mulai diluncurkan pada Juni 2027. Setelah sistem aktif, OTA diwajibkan memastikan tidak ada lagi akomodasi yang dipasarkan tanpa NIB sah dan KBLI yang sesuai.

Tak hanya itu, Kemenpar juga meminta seluruh OTA membantu menyosialisasikan pentingnya legalitas usaha dengan mendistribusikan empat video panduan perizinan kepada para pemilik akomodasi melalui platform masing-masing.

Sejak Maret 2025, Kemenpar bersama pemerintah daerah dan mitra OTA telah menjalankan berbagai program sosialisasi, termasuk di lima provinsi dan enam coaching clinic yang melibatkan lebih dari 1.500 pelaku usaha.

Hasilnya mulai terlihat. Data per 20 Mei 2026 menunjukkan jumlah usaha akomodasi jangka pendek yang memiliki NIB meningkat 46,5 persen dibandingkan Maret 2025. Akomodasi jenis vila menjadi kategori dengan pertumbuhan tertinggi, mencapai 76,4 persen.

Widiyanti menilai peningkatan tersebut menunjukkan semakin banyak pelaku usaha yang mulai masuk ke dalam sistem formal dan memenuhi kewajiban legalitas bisnisnya.

Kemenpar juga telah mengidentifikasi sejumlah akomodasi yang belum memiliki izin usaha. Daftar tersebut akan diserahkan kepada OTA untuk ditindaklanjuti melalui penghentian penjualan atau delisting dalam waktu dua bulan setelah pemberitahuan diberikan.

Namun, pelaku usaha tetap memiliki kesempatan kembali tampil di platform OTA apabila telah melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang dibutuhkan.


(Nadya Kurnia)

SHARE