ECOTAINMENT

Konser K-Pop We All Are One Ditunda, Vendor Ini Rugi Miliaran

Ravie Wardhani 13/12/2022 08:33 WIB

Konser K-Pop bertajuk We All Are One di Jakarta yang harusnya digelar pada November 2022 lalu diputuskan ditunda tahun depan.

Konser K-Pop We All Are One Ditunda, Vendor Ini Rugi Miliaran (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Konser K-Pop bertajuk We All Are One di Jakarta yang harusnya digelar pada November 2022 lalu diputuskan ditunda tahun depan. Hal ini membuat banyak pihak dirugikan, salah satunya PT Visi Musik selaku vendor pada konser tersebut.

Visi Musik mengaku menderita kerugian sebesar Rp2,8 miliar. Atas kerugian yang ditimbulkan membuat vendor tersebut melaporkan Jai Hyun Park atau dikenal sebagai Direkrut Park, selaku CEO promotor konser ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam surat laporan itu, tercantum nama pelapor ialah Rizky Triadi selaku Direktur PT Visi Musik. Rizky membuat laporan tersebut didampingi pengacaranya Fritz Hutapea, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada akhir pekan kemarin.


Pelapor merasa Direktur Park sudah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait penipuan dan atau penggelapan.

Pihaknya juga mengalami kerugian yang ditaksir Rp2,8 miliar atas tertundanya konser We All Are One yang sejatinya digelar pada 10-12 November lalu.

"Dengan bukti yang cukup akhirnya vendor maju membuat laporan polisi, karena sudah ada bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan Mister Park ini telah mengambil uang sejumlah Rp 2,8 M," ujar Fritz Hutapea saat ditemui awak media di kawasan Pondonk Indah, Jakarta Selatan, belum lama ini.


Selaku pelapor, Rizky berharap langkah hukumnya bisa memberikan efek jera CEO promotor konser We All Are One. Selain itu, pihak Rizky Triadi juga meminta ganti rugi.


"Semoga Direktur Jenderal Imigrasi Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana SH M.Hum dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Surya Mataram tetap memproses mereka dengan hukum yang berlaku biar para pembeli tiket ini yang uangnya dalam laporan PT Visi ini dapat dikembalikan," tutur Fritz Hutapea.


Sebelumnya, seorang bernama Derpita Gultom yang diduga salah satu penonton konser We All Are One membuat laporan ke Polsek Metro Tamansari dengan menuding Direktur Park melanggar Pasal 378 KUHP soal penipuan.


Laporan tersebut terdaftar pada LP/B/552/XI/2022/SPKT. UNIT RESKRIM/Polsek Metro Tamansari.


Atas laporan tersebut, direktur Park sempat diamankan pihak Imigrasi di sebuah mal di Jakarta. Bahkan, kasus tersebut sudah dinyatakan naik ke tahap penyidikan. (RRD)

SHARE