Korban Trading Oxtrade Laporkan Kapten Vincent ke Polda Metro
Selebgram sekaligus pilot, Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan korban trading binary option ke Polda Metro Jaya.
IDXChannel - Selebgram sekaligus pilot, Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan korban trading binary option ke Polda Metro Jaya. Ia diduga menjadi salah satu afiliator trading Oxtrade.
Kasus yang menjerat Kapten Vincent ini sama seperti tersangka Indra Kenz (IK) dan Doni Salmanan (DS). Mereka melancarkan aksi penipuan bermodus investasi dengan iming-iming kesuksesan di depan para korbannya.
Menelisik peran Kapten Vincent, Finsensius Mendrofa selaku kuasa hukum korban IK dan DS menegaskan bahwa KV berstatus sebagai afiliator. Pria 37 tahun ini juga diduga bermain pada aplikasi trading Oxtrade.
"Afiliator iya, karena terdapat korban. Cuma kecil-kecil kerugiannya," kata Finsensius Mendrofa kepada MNC Portal Indonesia beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, Finsen juga mengaku sebelumnya berencana melaporkan Kapten Vincent ke polisi. Namun, kata Finsensius, beberapa korban dari KV belum berani membuat laporan resmi.
"Ada kami dapat dulu, cuma korbannya nggak berani," katanya.
Menurut Finsensius, korban dari KV menuai kerugian nyaris Rp100 juta. Nilai tersebut tentu masih dianggap kecil.
"Dibawah Rp100 juta kerugiannya, korbannya masih belum banyak masuk ke kita," ujarnya.
Finsen menyebut masih ada afiliator lain yang mengeruk keuntungan lebih besar dari korban investasi bodong ini.
Sang pengacara kemudian menyebut inisial F dan A. Keduanya diduga sebagai afiliator senior. Bahkan salah satunya disebut sebagai guru dari tersangka Doni Salmanan.
"Ada sebetulnya yang lebih gede lagi yang lebih senior dan yang asetnya lebih besar. Ada namanya F dan A. Itu lebih gede dari DS itu lebih senior, dia lebih sukses," beber Finsen.
"DS masih tukang parkir dia sudah sukses punya mobil macam-macam jadi itu perbandingannya lah," sambungnya.
Finsen menambahkan afiliator ini bermain di aplikasi trading yang berbeda dari DS. Sementara Kapten Vincent Raditya alias KV bermain dalam platform trading Oxtrade.
"Dia main di Olymp Trade (guru trading DS). Sama kayak KV (Kapten Vincent Raditya-red) itu kan. Itu isunya, dia main di Oxtrade," ungkap Finsen.
Pria berambut klimis itu juga mengatakan para afiliator sebelumnya tak menyangka bila kedok tersebut akan terungkap oleh kepolisian. Oleh karena itu, para afiliator tersebut pun sempat merasa aman dalam melancarkan aksinya.
"Sepengetahuan saya, mereka ini nggak kepikiran ini akan berkasus. Saya tahu karena saya yang melaporkan awalnya. Intinya korban pertama kali datang ke saya, jadi kita yang membongkar ini dan kita lakukan analisis," ujarnya lagi.
Finsen dalam keterangannya juga mengatakan masih ada keterlibatan artis ternama dalam kasus tersebut. Dia menyebut terdapat lebih dari dua artis papan atas yang juga berperan sebagai afiliator.
Namun, Finsen enggan memberberkan nama dari artis besar yang dimaksud.
"Ada artis papan atas yang terlibat, ada sekitar lebih dari dua lah," katanya.
"Kalau saya kasih gambarannya aja udah meledak pasti," pungkas Finsensius Mendrofa.
Sekedar informasi, laporan korban terhadap Kapten Vincent teregister dalam nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pertanggal 31 Maret 2022.
Kapten Vincent dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 soal penipuan, UU Pasal 27 dan 28 UU ITE dan UU 8 tahun 201 soal TPPU. (RAMA)