ECOTAINMENT

Lord Adi Kembalikan Rp50 Juta Pemberian Indra Kenz ke Bareskrim

Puteranegara 01/04/2022 13:13 WIB

Bareskrim Polri hari ini menerima pengembalian uang Rp50 juta dari Suhaidi Jamaan, alias Lord Adi, salah satu peserta Masterchef Indonesia.

Lord Adi Kembalikan Rp50 Juta Pemberian Indra Kenz ke Bareskrim (MNC Media)

IDXChannel - Bareskrim Polri hari ini menerima pengembalian uang Rp50 juta dari Suhaidi Jamaan, alias Lord Adi, salah satu peserta Masterchef Indonesia. Uang tersebut merupakan pemberian dari tersangka penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kenz sebagai hadiah ulang tahun.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas polri Kombes Gatot Repli Handoko telah menyerahkannya kepada penyidik kepolisian.

"Kamis 31 Maret 2022, atas inisiatif sendiri saudara S alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana EKonomi Khusus," kata Gatot kepada wartawan, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Gatot menjelaskan bahwa Adi diberi uang oleh Indra saat berulang tahun secara langsung. Proses pemberian uang itu, kata dia, dilakukan melalui sistem transfer.

Menurutnya, Indra dua kali menawarkan pemberian uang kepada Lord Adi. Yakni, yang pertama saat Lord Adi memenangkan kejuaraan MasterChef 2021 lalu. 

"Pada saat dia sebagai juara chef, itu ditawari oleh saudara IK. Tapi dia tidak mau, menolak. Pada saat yang bersangkutan ulang tahun, itu ditransfer uang ke dia," ujar Gatot.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (RAMA)

SHARE