Mendadak Jadi Miliarder, Wanita Asal Sragen Ini Dijemput Polisi
Mendapatkan seorang pacar yang mendekam di balik jeruji besi, gadis asal Sragen mendadak menjadi miliader dengan memiliki rumah dan sejumlah mobil mewah.
IDXChannel - Mendapatkan seorang pacar yang mendekam di balik jeruji besi, gadis asal Sragen Jawa Tengah mendadak menjadi miliader dengan memiliki rumah dan sejumlah mobil mewah. Sayangnya, harta yang bernilai miliaran rupiah itu hanya dapat dinikmati sesaat karena langsung dijemput polisi.
Gadis itu adalah Fefe (30) warga Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen. Dia merupakan kekasih JW (43) warga Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, yang saat ini menjalani hukuman sebagai narapidana di Lapas Kelasi I Kedungpane Semarang.
Fefe diperintahkan JW mengelola sejumlah nomor rekening bank untuk membeli kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Selain itu, juga pembuatan rumah dua lantai dengan luas bangunan 300 meter persegi di Kecamatan Sambirejo, Sragen senilai Rp1,25 miliar.
Sementara mobil mewah yang dimiliki di antaranya Mercedez Benz E280 bernopol AD 1448 GA, Terios bernopol AD 8499 BZ, Mitsubishi Galany D 7136 CF, dan mobil pikap AD 1877 MC. Selain itu terdapat motor sport merek HONDA warna hitam dengan nomor polisi
AE 4947 JG, Satria FU nopol AD 4836 XU, dan Aerox bernopol AD 5726 DE.
Dirresnarkoba Polda Jateng Semarang, Kombes Pol Lutfi Martadian, mengatakan, Fefe ditangkap karena diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total nilai kasus tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar.
"Tersangka Fefe mengetahui bahwa uang yang dikirimkan dan atau yang berada di rekening-rekening itu adalah uang milik tersangka JW yang berasal dari hasil penjualan narkotika," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Rabu (29/12/2021).
"Serta tersangka (Fefe) sering membesuk tersangka JW di Lapas Surakarta, saat pindah di Lapas Ambarawa, saat pindah di Lapas Purwoketo, saat pindah di Lapas Ambarawa, saat pindah di Lapas Kedungpane Semarang, saat pindah di Lapas Sragen, dan saat ini berada di Lapas Kedungpane Semarang," imbuh dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Fefe harus meringkuk di balik jeruji besi sembari menjalani pemeriksaan intensif. Dia dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Juga Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (TYO)