Pelanggan Starbucks Dapat Ganti Rugi Rp822 Miliar usai Ketumpahan Teh Panas
Starbucks harus membayar ganti rugi sebesar USD50 juta atau sekitar Rp822 miliar kepada seorang pelanggan yang mengalami luka bakar karena terkena tumpahan teh.
IDXChannel - Starbucks harus membayar ganti rugi sebesar USD50 juta atau sekitar Rp822 miliar kepada seorang pelanggan yang mengalami luka bakar karena terkena tumpahan teh panas.
Dilansir dari AFP pada Selasa (18/3/2025), insiden tersebut terjadi di Amerika Serikat (AS) pada 2020 lalu. Starbucks digugat seorang pria bernama Michael Garcia.
Garcia mengatakan pelayan Starbucks tidak menempatkan gelas berisi teh panas ke kardus dengan banar. Saat dia mengambilnya, minuman itu terbalik,
"Menyebabkan luka bakar tingkat tiga pada kemaluan, selangkangan, dan paha bagian dalam," kata tim pengacara Garcia.
"Setelah dirawat di rumah sakit dan serangkaian operasi cangkok kulit, dia hidup selama lima tahun dengan cacat, rasa sakit, disfungsi, dan masalah psikologis yang disebabkan oleh luka bakar itu," katanya.
Juri di Los Angeles menyetujui ganti rugi sebesar USD50 juta. Angkanya bisa mencapai lebih dari USD60 juta setelah bunga pra-putusan, biaya-biaya, dan honorarium pengacara ditambahkan.
"Starbucks Corporation secara konsisten menyangkal tanggung jawab selama lima tahun, hingga dan selama persidangan, dan berusaha untuk menghindari tanggung jawab," kata tim pengacara Garcia.
Seorang juru bicara Starbucks mengatakan perusahaan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. (Wahyu Dwi Anggoro)