ECOTAINMENT

Pembully IU Dijatuhi Denda hingga Rp35,9 Juta Tanpa Keringanan Hukuman

Winda Destiana 20/12/2022 10:30 WIB

Menjadi seorang publik figur tentunya tak selalu menyenangkan. Selain memiliki banyak penggemar, seorang publik figur juga tak lepas dari pembenci.

Pembully IU Dijatuhi Denda hingga Rp35,9 Juta Tanpa Keringanan Hukuman

IDXChannel - Menjadi seorang publik figur tentunya tak selalu menyenangkan. Selain memiliki banyak penggemar, seorang publik figur juga tak lepas dari pembenci dan komentar jahat. Hal tersebut juga dialami oleh salah satu selebriti asal Korea Selatan, IU.

Lee Ji-Eun atau yang dikenal dengan IU merupakan seorang penyanyi sekaligus penulis lagu asal Korea Selatan. Baru-baru ini agensi yang menaungi IU menuntut pemberi komentar jahat yang ditujukan ke IU.

Dilansir dari laman Allkpop, pemberi komentar jahat IU tersebut dikabarkan mendapat denda hingga USD 2.302 atau sekitar Rp35,9 juta tanpa keringanan hukuman.

Pada 13 Desember KST, EDAM Entertainment selaku agensi yang menaungi IU menyatakan jika pihaknya secara teratur mengambil tindakan hukum terhadap pemberi komentar jahat yang menulis serangan pribadi, penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, menyebarkan informasi palsu, hingga menyerang privasi para artisnya.

Sejak tahun lalu, EDAM Entertainment juga telah mengumpulkan sejumlah anggota komunitas anonim yang berulang kali mengunggah postingan jahat seperti informasi palsu, pencemaran nama baik, hingga serangan pribadi terhadap IU. Karena hal tersebut, EDAM Entertainment pun telah mengajukan keluhan melalui firma hukum.

"Seperti yang telah kami informasikan beberapa kali, kami secara teratur mengambil tindakan hukum terhadap pemberi komentar jahat yang menulis serangan pribadi, penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, menyebarkan informasi palsu, dan menyerang privasi. Sejak tahun lalu, kami telah mengumpulkan sejumlah anggota komunitas anonim yang berulang kali memposting postingan jahat seperti informasi palsu, pencemaran nama baik, dan serangan pribadi terhadap IU, dan kami telah mengajukan keluhan melalui firma hukum" ungkap EDAM Entertainment.

EDAM Entertainment juga menambahkan jika pelaku tersebut telah mengakui kejahatannya selama penyelidikan berlangsung dan akhirnya dikenakan denda sebesar KRW 3 juta (USD 2.302) atau sekitar Rp35,9 juta. Lebih lanjut EDAM Entertainment mengatakan bahwa mereka akan terus mengambil tindakan hukum jika kejahatan yang sama terus dilakukan.

"Pelaku mengakui kejahatannya selama penyelidikan dan didenda 3 juta won (USD2.302). Jika kejahatan yang sama dilakukan lagi setelah putusan, kami akan terus mengambil tindakan hukum terkuat tanpa toleransi" lanjut EDAM Entertainment.

EDAM Entertainment sendiri merupakan agensi asal Korea Selatan yang didirikan pada 10 Desember 2019 lalu. EDAM Entertainment saat ini menaungi beberapa artis selain IU, seperti Shin Se Kyung dan WOODZ.

(NDA/ALYSSA)

SHARE