Rincian Gaji DPD RI dan Tunjangan yang Diterima Komeng Setelah Dilantik
Gaji DPD RI dan tunjangan yang diterima Komeng atau Alfiansyah Bustami menarik dibahas.
IDXChannel - Gaji DPD RI dan tunjangan yang diterima Komeng atau Alfiansyah Bustami menarik dibahas.
Beberapa artis dan figur publik resmi dilantik sebagai anggota legislatif untuk periode 2024-2029. Salah satu yang menarik perhatian adalah komedian senior, Komeng, yang dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mewakili Jawa Barat setelah berhasil memperoleh 5.399.699 suara, yang membawanya ke kursi Senayan.
Lantas berapa gaji DPD RI dan tunjangan diterima Komeng dan beberapa anggota DPR lainnya? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Rincian Gaji DPD RI
Penentuan gaji dan tunjangan anggota DPD RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 yang mengatur hak keuangan dan administratif Ketua, Wakil Ketua, serta Anggota DPD.
Berdasarkan aturan ini, hak-hak yang diterima oleh anggota DPD setara dengan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik gaji pokok maupun tunjangan.
Untuk anggota DPD, gaji pokok dan tunjangan mengacu pada beberapa dokumen resmi seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. Secara rinci, gaji pokok Ketua DPR adalah Rp5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp4.620.000, dan anggota DPR Rp4.200.000, yang juga berlaku bagi Ketua, Wakil Ketua, serta anggota DPD.
Rincian Gaji DPD RI dan Tunjangan yang Diterima Komeng Setelah Dilantik. (FOTO: MNC MEDIA)
Tunjangan yang Diterima
Selain gaji pokok, Komeng sebagai anggota DPD juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, di antaranya:
Tunjangan Melekat
- Tunjangan istri/suami: Rp420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2): Rp168.000
- Tunjangan jabatan: Rp9.700.000/bulan
- Tunjangan beras (untuk 4 jiwa): Rp198.000
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan Lain:
- Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000/bulan
- Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000/bulan
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Biaya Perjalanan:
- Uang harian daerah tingkat I: Rp5.000.000/hari
- Uang harian daerah tingkat II: Rp4.000.000/hari
- Uang representasi daerah tingkat I: Rp4.000.000/hari
- Uang representasi daerah tingkat II: Rp3.000.000/hari
Selain itu, anggota DPD juga memperoleh fasilitas tambahan, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah.
Dengan demikian, Komeng sebagai anggota DPD akan mendapatkan hak-hak finansial yang cukup besar, setara dengan anggota DPR, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Itulah penjelasan gaji DPD RI dan tunjangan diterima Komeng. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)