ECOTAINMENT

Siapa Pemilik Pesawat Pribadi di Halim Perdanakusuma?

Rizki Setyo Nugroho 25/07/2022 17:19 WIB

Mungkin banyak yang belum mengetahui siapa pemilik pesawat pribadi di Halim Perdanakusuma

Siapa Pemilik Pesawat Pribadi di Halim Perdanakusuma? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Mungkin banyak yang belum mengetahui siapa pemilik pesawat pribadi di Halim Perdanakusuma.

Jika Anda pernah mengunjungi bandara Halim Perdanakusuma, maka Anda mungkin pernah melihat beberapa pesawat kecil yang memiliki registrasi luar negeri. Pesawat-pesawat tersebut sering terparkir di bandara tersebut untuk waktu yang cukup lama.

Pemilik Pesawat Pribadi di Halim

Jika pesawat tersebut dimiliki oleh sebuah maskapai luar negeri, hampir tidak mungkin jika pesawat-pesawat tersebut berada di luar negara untuk waktu yang lama karena akan memakan biaya perawatan dan parkir yang tinggi. Lalu, siapa pemilik pesawat pribadi di Halim tersebut?

Ada dua kemungkinan yang bisa didapatkan, yang pertama adalah pesawat tersebut memang dimiliki oleh orang luar negeri yang terparkir di Indonesia, dan yang kedua adalah pesawat tersebut dimiliki oleh segelintir orang kaya Indonesia. 

Kepemilikan pesawat pribadi di luar negeri, seperti di Amerika Serikat, mendapat pengakuan berdasarkan aturan General Operation (Part 91) dari Federal Aviation Administration. Pemilik dari pesawat jet pribadi tidak perlu repot-repot mempelajari pengoperasian dari pesawat mereka, karena adanya perusahaan khusus yang mengoperasikan pesawat jet pribadi tersebut lengkap dengan penyediaan kebutuhan pemilik pesawat saat hendak terbang.

Perusahaan tersebut memiliki sebutan flight support dan akan menyediakan pilot, pramugari, dan juga teknisi untuk perawatan pesawat. Selain itu, flight support juga akan mengurus segala perizinan ketika hendak bepergian ke luar negeri. 

Untuk di Indonesia sendiri, ada beberapa flight support yang menawarkan berbagai fasilitas penerbangan. Namun, kepemilikan dari sebuah jet pribadi di Indonesia nampaknya masih sangat jarang. 

Hal ini dikarenakan, untuk memiliki sebuah pesawat jet pribadi, seseorang bisa melakukan dua cara, yaitu membuat sebuah perusahaan penerbangan dan mengurus Surat Izin Usaha Angkutan Udara (SIUAU) dan Air Operator Certificate (AOC) untuk menerbangkan pesawat tersebut, dan membeli pesawat dan mendaftarkannya di luar negeri serta menyewa flight support dari negara tersebut.

Cara kedua tentunya cukup disayangkan karena devisa yang dimiliki oleh Indonesia akan terbuang percuma ke luar negeri. Indonesia nantinya hanya akan menerima devisa dari biaya parkir pesawat dan layanan navigasi udara, sementara pendapatan dari pajak kepemilikan pesawat dan juga lapangan kerja di sebuah flight support akan hilang.

Itulah beberapa informasi mengenai pemilik pesawat pribadi di Halim Perdanakusuma.

SHARE