Sidang Gono-gini Orangtua Nagita Slavina segera Digelar, Gugatannya Capai Rp50 M
Ayah artis Nagita Slavina, Gideon Tengker, resmi mengajukan gugatan harta gono gini terhadap mantan istrinya, Rieta Amilia.
IDXChannel - Ayah artis Nagita Slavina, Gideon Tengker, resmi mengajukan gugatan harta gono gini terhadap mantan istrinya, Rieta Amilia, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Mei 2023. Adapun gugatan tersebut tercantum dalam nomor perkara 502/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Kuasa hukum Gideon Tengker, Erles Rareral, mengatakan sidang perdana kliennya akan digelar dalam waktu dekat.
"Ya. Sidang perdana Kamis tanggal 22 Juni jam 10.00 WIB pagi,” kata Erles saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Senin (12/6/2023).
Gideon dalam petitumnya, menggugat setengah dari sekitar Rp100 miliar aset milik Rieta Amilia. Pihaknya menilai, aset tersebut menjadi harta bersama karena didapatkan ketika mereka masih menjalani pernikahan.
Adapun aset dalam gugatan tersebut seperti empat rumah yang berada di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, Rumah Produksi Frame Ritz, hingga Restoran Ritz Kitchen.
Tak hanya itu, ada juga Penginapan Resort Wyndham, Tamansari Jivva di Bali, Rumah Luwih Beach Resort di Bali dan 3 Unit Apartemen di The Capital Residence, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Penggugat mempunyai hak dan atau bagian 50 persen dan atau setengah dari nilai harta bersama tersebut," tulis petitum tersebut.
Dalam petitum tersebut, Rieta juga dituding memetik aset yang harusnya menjadi harta milik bersama Gideon Tengker.
Namun, Gideon disinyalir tidak pernah menerima pembagian hasil dari harta bersama tersebut.
"Maka dengan alasan-alasan tersebut di atas, Penguggat mohon kepada Ketua Majelis Hakim, upaya memanggil kedua belah pihak untuk didengar di persidangan, dan memutuskan hukum," tutup hasil petitium tersebut.
Selain Rieta, Gideon diketahui juga menggugat Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Pusat, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Administratif Jakarta Selatan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gianyar, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung.
(SLF)