Tak Hanya Rachel Vennya, Pacar hingga Manajer Juga Terseret Jadi Tersangka
Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina Covid-19 tak hanya mengenai dirinya sendiri, empat orang lain yang terlibat juga jadi tersangka.
IDXChannel - Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina Covid-19 tak hanya mengenai dirinya sendiri, empat orang lain yang terlibat juga ikut terseret dan dijadikan tersangka. Beberapa di antaranya adalah pacar dan manajernya.
Polisi telah menetapkan ibu dua anak itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya. Termasuk juga sang kekasih, Salim Suhaili Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunnisa.
"Tersangkut masalah pelanggaran karantina oleh saudara RV yang ramai di media, hari ini, gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik. Hasil dari gelar perkara hari ini menetapkan 4 orang tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).
"Yang pertama saudari RV sendiri, kemudian satu rekannya, insialnya adalah SS dan satu lagi manajernya, serta satu yang membantu melakukan, ini adalah protokol di bandara," tambahnya.
Untuk selanjutnya, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pendalaman. Rencananya, Rachel Vennya dan 3 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka diminta hadir ke Polda Metro Jaya pada 8 November 2021.
"Nantinya diproses sambil berjalan kita menunggu hasil selanjutnya, dari penyidik yang kita rencanakan nanti hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka," ujar Yusri.
Sebelumnya penyidik menaikkan status kasus dugaan kabur dari karantina yang dilakukan oleh selebgram Rachel Vennya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Ini kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal yang dipersangkakan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan," kata Yusri.
Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan
Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. (TYO)