ECOTAINMENT

Viral! Penjual Sate Tidak Mau Dibayar dengan Uang Rp75 Ribu Baru

Annisa Winona/IDX Channel 14/05/2021 21:16 WIB

Sedang ramai di media sosial, seorang penjual sate menolak dibayar dengan uang pecahan kertas Rp75.000 dalam sebuah video.

Viral! Penjual Sate Tidak Mau Dibayar dengan Uang Rp75 Ribu Baru. (Foto : MNC Media)

IDXChannel – Sedang ramai di media sosial, seorang penjual sate menolak dibayar dengan uang pecahan kertas Rp75.000 dalam sebuah video. Padahal, Bank Indonesia (BI) sebelumnya telah menegaskan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI nominal Rp75.000 itu bisa digunakan untuk bertransaksi sehari-hari.

Dalam video yang viral tersebut, yang di-posting oleh pemilik akun TikTok tasripin_007, ada seorang laki-laki yang wajahnya tidak terlihat memperlihatkan uang pecahan Rp75.000. Dan terdapat penjual sate dihadapannya.

Laki – laki yang memegang uang Rp75.000 mengatakan bahwa ia hendak membayar sate menggunakan uang itu. Tetapi, penjual sate menolak untuk menerima pembayaran dengan UPK 75 RI berwarna merah putih tersebut memiliki gambar tampak muka depan Soekarno-Hatta.

"Ini saya mau bayar sate, pake uang yang baru Rp75 ribu, tapi ibu ini nggak mau nerima. Katanya ini uang nggak bisa dipakai," kata laki-laki tersebut seperti dikutip dari iNews.id, Kamis (13/5/2021).

"Bukan nggak bisa dipakai, orangnya belum tahu," ujar seorang laki-laki yang berada di belakang penjual sate. Dan di saat yang bersamaan, penjual sate sibuk memanggang sate-nya.

Setelah itu, perekam video tersebut kembali menjawab, bahwa ia sudah memberi tahu jika uang baru tersebut bisa digunakan untuk bertransaksi sehari-hari karena merupakan uang sah.

Tetapi, ibu penjual sate tersebut tetap tidak mau menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran. Dan pada akhirnya, laki-laki itu tidak jadi membeli sate.

"Iya makanya ini kan udah saya kasih tahu, tapi tetep nggak mau nerima. Ya udah nih, jadi saya nggak jadi beli ya. Ini uangnya nggak mau diterima. Makasih," kata laki-laki tersebut. Dalam videonya yang lain, akun ini juga mem-posting video yang sama.

Ia menambahkan keterangan meminta maaf terkait video tersebut. "Maaf kalau saya memang salah, saya minta maaf. Tolong dimaafkan moga-moga semua orang cepat tahu kalau uang baru itu sah dan bisa dipakai di Indonesia," tulisnya.

Bank Indonesia (BI) sebelumnya telah menegaskan uang Rp75.000 itu masuk legal tender sehingga dinyatakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Bahkan, BI mendorong masyarakat untuk menggunakan UPK 75 Tahun RI nominal Rp75.000 sebagai THR Lebaran di keluarga. BI juga telah menyosialisasikan, UPK 75 RI diterbitkan pada 2020 lalu untuk memperingati HUT ke-75 Republik Indonesia itu bisa digunakan untuk berbagai transaksi, termasuk dalam belanja sehari-hari.

"Masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran. UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, Sabtu (27/3/2021) lalu. (FHM)

SHARE