Wulan Guritno Gugat Biaya Renovasi Rumah ke Sabda Ahessa, Nilainya Fantastis
Wulan Guritno gugat biaya renovasi rumah kepada sang mantan kekasih, Sabda Ahessa.
IDXChannel – Wulan Guritno gugat biaya renovasi rumah kepada sang mantan kekasih, Sabda Ahessa.
Gugatan tersebut resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak 7 Februari 2024 lalu. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
Dalam sistem informasi tersebut, Wulan Guritno menggugat sejumlah uang yang menjadi dana talangan untuk merenovasi rumah tergugat yakni Sabda Ahessa yang terletak di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Besaran Biaya Renovasi Rumah yang Digugat Wulan Guritno
Dalam gugatannya, Wulan Guritno mengajukan tuntutan atas uang senilai Rp396.150.000 yang diberikan kepada Sabda Ahessa sebagai dana talangan untuk merenovasi rumah. Sabda Ahessa sebagai tergugat diwajibkan mengembalikan dana talangan tersebut.
"Menyatakan bahwa Penggugat telah memberikan dana talangan sebesar Rp396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat untuk melakukan renovasi rumah Tergugat yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," keterangan dalam gugatan yang terdaftar di PN Jakarta Selatan tersebut.
Persoalan ini bermula ketika Wulan Guritno meminjamkan uang ke Sabda Ahessa untuk perbaikan rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan senilai Rp396.150.000 tersebut. Namun, dana talangan tersebut tak kunjung dikembalikan hingga akhirnya Wulan Guritno menggugat secara perdata mantan kekasihnya itu.
Tak hanya menuntut pengembalian dana, bintang film Trinil: Kembalikan Tubuhku itu juga menuntut biaya ganti rugi kepada Sabda Ahessa.
"Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT (Sabda Ahessa) untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT (Wulan Guritno) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah)," tulis keterangan yang dikutip dari SiPP PN jakarta Selatan.
Selain itu, Wulan Guritno juga dengan tegas mematok biaya keterlambatan pembayaran sebesar Rp10.000.000 jika Sabda Ahessa tidak terlambat melaksanakan isi putusan dalam perkara tersebut.
Sidang perdana kasus gugatan dana talangan biaya renovasi rumah antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa ini sudah digelar pada 22 Februari 2024 lalu, Sayangnya, Sabda Ahessa sebagai tergugat justru tidak hadir. Adapun sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 29 Februari 2024 mendatang.
Hubungan asmara antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa sendiri diduga telah kandas sejak pertengahan 2023 lalu.