FOTO

BEI Perkuat Pengawasan Pasar Modal

Aldhi Chandra Setiawan 27/10/2026 10:38 WIB

Langkah ini mencakup penyempurnaan metodologi terkait konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration

IDXChannel - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik (ketiga kiri) bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi (ketiga kanan), Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Yulianto Aji Sadono (kiri), Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy (kedua kiri), Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Agus Firmansyah (kedua kanan) dan Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi (kanan) menyampaikan keterangan terkait update perkembangan pasar modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Bursa Efek Indonesia (BEI) berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan pasar modal dan menyesuaikan kebijakan dengan karakteristik pasar domestik. Langkah ini mencakup penyempurnaan metodologi terkait konsentrasi kepemilikan saham tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Selain itu, kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diperpanjang hingga Juni 2027.

Foto: IMG/Aldhi Chandra Setiawan

SHARE