FOTO

BI Bebaskan Tarif Pembayaran QRIS untuk Transaksi di Bawah Rp100.000

Arif Julianto 30/07/2023 13:38 WIB

Pembeli melakukan pembayaran secara digital menggunakan QRIS pada salah satu warung di Jakarta, Minggu (30/7/2023).

IDXChannel - Pembeli melakukan pembayaran secara digital menggunakan QRIS pada salah satu warung di Jakarta, Minggu (30/7/2023). 

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk transaksi melalui QRIS di bawah Rp100 ribu tidak akan terkena biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) 0 persen. Namun, untuk transaksi di atas jumlah tersebut akan tetap dikenakan MDR sebesar 0,3 persen.

SHARE