Biaya Jadi WNI Naik! Naturalisasi Rp75 Juta, Lepas Status WNI Rp5 Juta
Pemerintah resmi menaikkan tarif sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku pada Agustus 2026
IDXChannel - Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Depok merekam data pemohon pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Jawa Barat, Kamis (30/7/2026).
Pemerintah resmi menaikkan tarif sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku pada Agustus 2026 sebagai bagian dari pembaruan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.
Salah satu perubahan terbesar adalah kenaikan biaya permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI) dari sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan. Sementara itu, biaya pewarganegaraan karena perkawinan naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta.
Tak hanya itu, tarif permohonan pelepasan status WNI atas permohonan sendiri kepada Presiden juga disesuaikan menjadi Rp5 juta per permohonan. Sebelumnya, biaya layanan tersebut berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum.
Pemerintah menilai pembaruan tarif ini diperlukan karena kebijakan PNBP layanan kewarganegaraan tidak mengalami penyesuaian selama hampir satu dekade. Dengan perubahan tersebut, layanan administrasi kewarganegaraan diharapkan menjadi lebih modern, efektif, dan profesional.