FOTO

Dirlantas PMJ Akan Tilang Pesepeda yang Keluar Jalur Khusus

Arif Julianto 06/06/2021 14:23 WIB

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para pesepeda bisa ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009.

IDXChannel - Pesepeda saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (5/6/2021). 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para pesepeda bisa ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika tidak melewati jalur khusus sepeda saat telah resmi dioperasikan. 

SHARE