FOTO

DKI Pangkas Waktu Perizinan Gedung Jadi 57 Hari

Yulianto 05/04/2021 19:28 WIB

Pemprov DKI Jakarta memangkas durasi proses perizinan Pembangunan Gedung di Jakarta dari 360 hari menjadi 57 hari.

IDXChannel - Warga melintasi proyek pembangunan gedung di Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Pemprov DKI Jakarta memangkas durasi proses perizinan Pembangunan Gedung di Jakarta dari 360 hari menjadi 57 hari. Sementara izin bangunan rumah tinggal menjadi 14 hari saja.

Regulasi tersebut penting bagi pelaku usaha dalam rangka mendorong geliat sektor industri properti di tengah Pandemi Covid-19

SHARE