FOTO

DPR Setujui Pembatalan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunker Luar Negeri

Arif Julianto 06/09/2025 07:05 WIB

DPR RI resmi membatalkan pemberian tunjangan rumah dan moratorium kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri, kecuali jika bersifat undangan resmi kenegaraan

IDXChannel - Tiga Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa (kiri), dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan), menyampaikan tanggapan terkait 17+8 Tuntutan Rakyat dalam konferensi pers di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Pimpinan DPR menegaskan bahwa seluruh fraksi telah menyepakati sejumlah tuntutan yang diajukan masyarakat dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Dua keputusan utama yang diambil adalah pembatalan tunjangan perumahan anggota DPR mulai 31 Agustus 2025 dan moratorium kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri, kecuali jika bersifat undangan resmi kenegaraan, yang berlaku sejak 1 September 2025.

Selain itu, DPR juga berkomitmen untuk terus mengkaji tuntutan lainnya dengan tetap memperhatikan prioritas kerja lembaga.

SHARE