FOTO

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Sutikno 17/02/2022 13:36 WIB

Ketua Majelis Hakim Tipikor Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.

IDXChannel - Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis  (17/2/2022).

Ketua Majelis Hakim Tipikor Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. 

Dan Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

SHARE