FOTO

Harga Rokok Resmi Naik pada Tahun 2022

Aldhi Chandra Setiawan 03/01/2022 08:58 WIB

Pemerintah resmi menaikkan tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12% mulai Sabtu (1/1/22) kemarin.

IDXChannel - Pekerja merapihkan bungkus rokok di salah satu minimarket kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Minggu (2/1/2022).

Pemerintah resmi menaikkan tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12% mulai Sabtu (1/1/22) kemarin.

Kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris. 

SHARE