FOTO

KAI Commuter Berlakukan Sertifikat Vaksin Covid-19 Sebagai Syarat Perjalanan

Fazjri Abdillah 08/09/2021 13:19 WIB

Per Rabu, (8/9/2021) sertifikat bukti vaksinasi COVID-19 menjadi syarat baru untuk menggunakan jasa Kereta Rel Listrik (KRL) PT KAI.

IDXChannel - Petugas memeriksa sertifikat vaksinasi Covid-19 kepada calon penumpang di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Per Rabu, (8/9/2021) sertifikat bukti vaksinasi COVID-19 menjadi syarat baru untuk menggunakan jasa Kereta Rel Listrik (KRL) PT KAI.

Sertifikat vaksin berlaku bagi para pengguna KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta - Solo, KA Prambanan Ekspres (Kutoarjo - Yogyakarta PP), dan KA Lokal yang dioperasikan oleh KAI Commuter.

Bagi para pengguna yang tidak dapat melakukan vaksinasi Covid-19, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit, atau surat keterangan jalan (tugas) lembaga atau perusahaan masing-masing. 

Untuk hari ini hingga Sabtu mendatang, para pengguna akan diberikan sosialisasi terkait kebijakan baru yang berlaku. 

Foto : Magang/Fazjri Abdillah 

SHARE