Kasus Pembobolan BNI, Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Terdakwa Maria Pauline Lumowa yang buron selama kurang lebih 17 tahun tersebut tertangkap di Serbia.
IDXChannel - Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021).
Terdakwa Maria Pauline Lumowa yang buron selama kurang lebih 17 tahun tersebut tertangkap di Serbia dan dibawa ke Indonesia setelah menyelesaikan proses ekstradisi pada 9 Juli 2020 lalu. Terdakwa Maria Pauline Lumawa dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda 1 milyar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti 185 milyar subsider 10 tahun penjara.