Kejagung Tetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo Jadi Tersangka Korupsi Garuda
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.
IDXChannel - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin dan Menteri BUMN Erick Thohir saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka yaitu, Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012, Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 dan Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.