FOTO

Kemenhub: Pesawat Penumpang Dilarang Terbang saat Mudik Lebaran

Yorri Farli 28/04/2021 14:01 WIB

Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan sementara bagi angkutan udara niaga dan bukan niaga selama periode mudik Lebaran 2021.

IDXChannel - Calon penumpang saat akan memasuki pesawat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan sementara bagi angkutan udara niaga dan bukan niaga selama periode mudik Lebaran 2021 dengan sejumlah pihak yang masuk dalam kategori pengecualian.

Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) Kemenhub Novie Riyanto menegaskan larangan ini bersifat menyeluruh tetapi memang terdapat pengecualian karena transportasi udara memiliki karakteristik khusus yang menghubungkan satu kepulauan dengan yang lainnya. Bagi badan usaha yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute existing atau mengajukan izin persetujuan terbang kepada Ditjen Hubud. Pengecualian larangan ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara RI dan tamu Kenegaraan. Kedua operasional Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal dan Konsulat Asing, perwakilan organisasi internasional khusus di Indonesia. Selanjutnya operasional penerbangan repatriasi bukan untuk angkutan mudik.

Untuk mengantisipasi hal tersebut telah ditetapkan pelarangan mudik Idul Fitri oleh pemerintah melalui rapat tingkat Menteri dan terakhir dalam Sidkab Paripurna, serta SE Satgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan. 

SHARE