FOTO

Kemenkes Turunkan Harga PCR Jadi Rp495 Ribu dan Rp525 Ribu

Faisal Rahman 17/08/2021 20:19 WIB

Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp495.000 untuk Jawa dan Bali.

IDXChannel - Petugas melakukan swab PCR kepada warga secara drive thru di GSI Lab, Jakarta Selatan, Selasa (17/8/2021). 

Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp495.000 untuk Jawa dan Bali.

Sedangkan tarif untuk di luar Jawa dan Bali Rp525.000 dengan demikian harga pemeriksaan RT-PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya.

SHARE