FOTO

Kewajiban Pelaporan Konsumsi Energi Pusat Perbelanjaan

Arif Julianto 20/08/2022 20:35 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh gedung komersial, gedung publik hingga gedung layanan transportasi.

IDXChannel - Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat belanja di Jakarta, Sabtu (20/8/2022). 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh gedung komersial, gedung publik hingga gedung layanan transportasi dengan konsumsi energi sebesar 500 ton setara minyak atau ton oil equivalent (TOE) untuk melakukan pelaporan penggunaan energi sekaligus menerapkan manajemen energi yang terukur sebagai upaya pemerintah beralih pada energi baru dan terbarukan (EBT).

SHARE