FOTO
Kiagus Emil Fahmy Cornain Divonis 4 tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Hakim memvonis terdakwa Pemilik PT AMS, Kiagus Emil Fahmy Cornain dengan hukuman 4 tahun penjara denda 200 Juta atau subsider satu bulan kurungan.
IDXChannel - Tersangka Pemilik PT AMS, Kiagus Emil Fahmy Cornain menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh ketua mejelis hakim Tipikor secara bergantian dengan hakim anggota.
Hakim memvonis terdakwa Pemilik PT AMS, Kiagus Emil Fahmy Cornain dengan hukuman 4 tahun penjara denda 200 Juta atau subsider satu bulan kurungan.
Dan terdakwa kiagus dinyatakan bersalah terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI (Asuransi Jasa Indonesia) Persero.