KPK Berikan Hibah Tanah dan Bangunan Hasil Rampasan Pidana Korupsi kepada Kementerian Agama
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hibah berupa tanah dan bangunan dari hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Kementerian Agama.
IDXChannel - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan pers terkait hibah yang diberikan KPK di Gedung Merah putih Kuningan Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hibah berupa tanah dan bangunan dari hasil rampasan tindak pidana korupsi kepada Kementerian Agama (Kemenag) yang terletak di wilayah Madiun, Jawa Timur.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, tanah dan bangunan yang didapat seluas 400 meter persegi itu rencananya akan dijadikan Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga pendidikan seperti Madrasah.
“Kita dapat tanah dan bangunan yang Insya Allah nanti kita akan manfaat untuk pelayanan publik. Kita ini mengalami kendala yang sangat berarti dalam pelayanan, pelayanan pendidikan dan keagamaan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK.