FOTO

Larangan Bakar Lahan Dipertegas di Tengah Ancaman Karhutla

Aldhi Chandra Setiawan 04/09/2026 19:48 WIB

APHI mendorong penguatan koordinasi pemerintah, aparat, pelaku usaha, dan masyarakat dalam deteksi dini, patroli, respons cepat, hingga pemadaman karhutla

IDXChannel - Pemerintah memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.

Inpres tersebut menegaskan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta melarang kebijakan, perizinan, atau keputusan pemerintah yang dapat melegalkan praktik tersebut. Pengecualian berbasis kearifan lokal juga dibatasi dan hanya dapat diterapkan setelah status darurat karhutla dinyatakan berakhir oleh kepala daerah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso mengatakan kebijakan tersebut penting untuk menyatukan langkah pencegahan dan pengendalian karhutla, terutama di tengah ancaman El Nino.

“Penegasan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi prakondisi penting untuk memastikan kesamaan langkah seluruh pihak,” kata Soewarso.

APHI mendorong penguatan koordinasi pemerintah, aparat, pelaku usaha, dan masyarakat dalam deteksi dini, patroli, respons cepat, hingga pemadaman karhutla.

Soewarso juga berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta lapangan serta upaya pencegahan dan pengendalian yang telah dilakukan.

SHARE