Menteri Basuki Resmikan Penggunaan Sistem Online Single Submission
Menteri Basuki mengatakan, dengan beroperasinya LSBU melalui sistem OSS akan mempercepat proses pelayanan perizinan, serta lebih efisien sebab mengurangi tatap.
IDXChannel - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (tengah) didampingi Dirjen Bina Kontruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan (ketiga kiri), meresmikan Operasionalisasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui Online Single Submission (OSS) di Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Operasionalisasi ini merupakan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah (PP) turunannya yaitu PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mendorong Pemerintah Pusat untuk menciptakan sistem perizinan terpadu.
Menteri Basuki mengatakan, dengan beroperasinya LSBU melalui sistem OSS akan mempercepat proses pelayanan perizinan, serta lebih efisien sebab mengurangi tatap muka. Sistem OSS ini memberikan kemudahan karena layanan semakin fleksibel, dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dengan jaminan kualitas yang didasarkan pada sistem terintegrasi dan terstandar. Dengan demikian, proses digitalisasi ini akan meminimalisir upaya penyelewengan yang mengarah kepada tindak korupsi.