FOTO

Naik 5,6 Persen, UMP Jakarta Jadi Rp4,9 Juta

Aldhi Chandra Setiawan 29/11/2022 18:34 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen menjadi Rp4.900.798.

IDXChannel - Aktivitas pekerja saat jam pulang kantor di Jakarta, Selasa (29/11/2022). 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen menjadi Rp4.900.798. 

SHARE